keterangan foto : Rony Lesmana SH, MH usai membuat Laporan Pengaduan di Mapolda Sumut
SerlokMedan.Medan
Tudingan beberapa kelompok yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat terhadap Pabrik Minyak Makan Merah Pagar Merbau yang dianggap mangkrak berbuntut panjang. Koperasi Pujakesuma yang ditunjuk pemerintah sebagai pengelola dan penanggung jawab operasionl akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan beberapa oknum yang menyebut dirinya sebagai aktivis ke Polda Sumatera Utara.
Hal ini ditegaskan Rony Lesmana S.H, M.H kepada wartawan usai membuat Laporan Pengaduan di Mapolda Sumut, kemarin. Ia menduga ada pihak pihak tertentu yang ingin proyek pemerintah di bidang hilirisasi Sawit ini gagal. Dijelaskannya, cita cita pembangunan pabrik minyak makan merah yang akan dikembangkan ke seluruh Indonesia ini tentunya akan mengganggu segelintir pihak terutama mereka dari kalangan oligarki.
Seperti diketahui saat ini pemerintah tengah gencar menertibkan perusahaan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak goreng nakal yang memonopoli kebutuhan masyarakat akan minyak goreng.
“Karena pabrik minyak makan merah dan tata niaga dari hulu sampai ke hilir dipercayakan pemerintah kepada badan usaha koperasi tidak bisa badan usaha lain seperti PT. “ ujarnya. Hal itu jelas merupakan keberpihakan pemerintah yang saat ini memang sedang menggalakan koperasi di setiap pelosok Indonesia.
Jadi jika saat ini ada pihak pihak yang berusaha mengganggu dengan menciptakan opini negative tentang pabrik minyak makan merah yang dituding mangkrak merupakan musuh bersama dan penghianat bangsa. Untuk itu menurut Rony, ia dan koperasi serta masyarakat petani kelapa sawit akan berada di garda paling depan untuk menghadapi oknum oknum yang mengatasnamakan aktivis ini.
Seperti diwartakan sebelumnya, Koperasi Pujakesuma selaku pengelola pabrik minyak makan merah menyesalkan adanya tudingan sejumlah oknum yang mengatasnamakan Mahasiswa dan Masyarakat yang menuding pabrik minyak makan merah mangkrak. Mereka mengiring opini seolah olah program pemerintah ini gagal.
“Mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat mereka menggelar demo dan membuat opini di media seolah olah program ini gagal,”. Kata Rony. Untuk itulah sebagai penangung jawab operasional pabrik, Pujakesuma resmi membuat Laporan Pengaduan terkait fitnah dan pencemaran nama baik ini ke Polda Sumut.
“Ini kan bisa masuk dalam tindak pidana fitnah yang menyebabkan kerugian di pihak kami Koperasi Pujakesuma. Sebagai warga ngara yang baik dan taat hukum kami tentunya kami berhak melakukan pembelaan dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tukasnya (rizal)