Pemilik Bangunan di Atas Lahan HGU PTPN1 Regional 1 No Respon


Teks foto: Bangunan PT SIL berada di atas lahan eks HGU PTPN1 Regional 1 Jalan Mangan VIII Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

SerlokMedan. TANJUNG MORAWA

Empat perusahaan yang disurati PTPN1 Regional 1 (dulu PTPN2) perihal menguasai dan mendirikan bangunan di atas lahan eks hak guna usaha (HGU) Jalan Mangan VIII Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang hanya satu perusahaan yang tidak merespon.


Hal ini diungkapkan Kasubbag Disposal Aset PTPN I Regional 1 Rahman, Rabu (4/6/2025).


"PT Srikandi Inti Lestari (SIL) yang masih no respon. Yang lain sudah ada yang menghubungi kita,"kata Rahman saat dikonfirmasi 


Diungkapkannya PT Musim Mas juga sudah melakukan komunikasi dengan pihaknya.

 

"Musim Mas sudah komunikasi terakhir 2 minggu lalu,"ucap Rahman.


Dikonfirmasi hal ini, pemilik PT SIL Ricky Pradana Nasution tidak merespon. Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tidak diangkat. 


Diberitakan sebelumnya, PTPN1 Regional 1 telah menyurati 4 perusahan yang berdiri di atas HGU Jalan Mangan VIII Desa Saentis.


Surat tertanggal 28 April 2025 yang ditanda tangani SEV Aset PTPN1 Reg 1 Ganda Wiatmaja menyebutkan peringatan pertama atas tindakan mendirikan bangunan di atas tanah negara.


"Mendirikan bangunan di

atas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. 

Apalagi tidak mengindahkan peringatan ini maka

kami akan menempuh jalur hukum baik pidana atau perdata sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,"tulis Ganda dalam suratnya yang ditujukan kepada 

Dirut PT SIL, CV AA, 

Dirut PT TSI dan 

Direktur PT SBM.(sugiono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال