Teks foto: Bangunan SIL di lahan eks HGU PTPN1 Regional y Jalan Mangaan Ujung Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan.
SerlokMedan.TANJUNG MORAWA
Mantan Ketua DPRD Deli Serdang diduga menguasai lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2) di Jalan Mangaan Ujung Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Di atas lahan tersebut saat ini berdiri bangunan Srikandi Indah Lestari (SIL) diduga milik Ricky Prandana mantan Ketua DPRD Deli Serdang.
Pantauan wartawan selain bangunan SIL di kawanan lahan eks HGU tersebut juga berdiri bangunan lain seperti gudang bahkan juga ada gardu milik PT PLN.
"Dalam waktu dekat ini kita akan surati SIL itu,"kata Budiman Tanjung, Sekretaris tim task force penyelesaian eks HGU PTPN1 Regional 1, Rabu (14/5/2025).
Sementara Ricky Prandana Nasution membantah dirinya mempunyai bangunan ataupun menguasai lahan eks HGU PTPN1 Regional 1.
"Gak ada bang. Kalau (SIL) punya uda tu bang. Gimana infonya rupanya bang,"jawabnya melalui whatsApp saat dikonfirmasi Mistar via seluler.(sugiono)