Teks foto: Kadisbudporapar Deli Serdang Ismail (baju putih) sebelum ditahan jaksa.
SerlokMedan.LUBUK PAKAM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Deli Serdang Ismail dan bendahara pengeluaran Mutifah Suryani Harahap, Selasa (20/5/2025).
Keduanya ditahan atas dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 611.200.000,00.-
Sebelumnya Kejari Deli Serdang telah melakukan penyidikan selama beberapa bulan ini.
Menurut keterangan Kajari Deli Serdang M Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali, keduanya ditahan 20 hari kedepan untuk proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan Ismail dan Munifah Suryani Harahap sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, oelatih serta pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025.
"Setelah dilakukan proses penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut yang telah merugikan negara sebesar Rp 611.200.000,00,"kata Boy Amali kepada wartawan.
Sambung Boy, penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.
”Ismail ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) negara Kelas I Medan. Sedangkan Munifah Suryani Harahap dilaksanakan penahanan selama 20 hari di rutan negara perempuan Kelas II A Medan. Penahanan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025,”ucap Boy Amali.
Sebelumnya, Kejari Deli Serdang sudah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Porabudpar Deli Serdang untuk kelengkapan bukti. Setelah dilakukan pendalaman serta dihitung kerugian negara, kejaksaan menahan tersangka.
"Mereka (tersangka) melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,"tutup Boy Amali.(sugiono)