Teks foto: Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang.
SerlokMedan. LUBUK PAKAM
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang diduga menugaskan tenaga honorer kantor tersebut untuk melakukan survey lingkungan guna penerbitan izin
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Sehingga hal ini menuai keberatan dari sejumlah perusahaan. Sebab honorer tersebut bukan ASN yang mumpuni di bidangnya.
Informasi diperoleh menyebutkan, kegiatan yang menugaskan honorer DLH sudah lama berlangsung.
"Penerbitan Amdal maupun UKL-UPL merupakan izin lingkungan dan merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memilikinya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan,"ujar Roni, salah satu pemilik usaha di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Kamis (8/5/2025).
Sementara pemilik usaha makanan di Kecamatan Batang Kuis, Sudin Rambe menuturkan Izin PPLH adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan pengelolaan air limbah, emisi, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun atau gangguan yang berdampak pada lingkungan hidup atau kesehatan manusia.
Dikonfirmasi hal ini, Debora Mandasari Kepala
Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang mengatakan biasanya petugas yang melakukan survey adalah ASN dan dilengkapi surat tugas.
"Namun bisa jadi anggota saya berlaku curang jadi bisa dilihat dari kamera CCTV perusahaan yang didatangi,"jawab Debora via seluler.(sugiono)