Ganti Rugi Lahan Eks HGU Melalui Rekening PTPN 1 Regional 1 Bukan Rekening Pribadi

 


Teks foto: Kantor PTPN1 Regional 1 Tanjung Morawa.

SerlokMedan.TANJUNG MORAWA

Ganti Rugi pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) harus melalui prosedur yang sudah ditentukan. Begitu juga menyangkut uang ganti rugi yang ditetapkan harus melalui rekening PTPN 1 Regional 1.


Hal ini diungkapkan SEVP Manajement Aset PTPN1 Regional 1 Ganda Wiatmaja menanggapi adanya tuduhan ganti rugi aset eks HGU di Desa Dalu X-A oleh Pemkab Deli Serdang masuk ke rekening Direktur PTPN 2 saat itu, Irwan Perangin-Angin. 


"Ganti rugi yang dilakukan Dinas Perkimtan Deli Serdang sebesar Rp 3.166.830.000 sudah disetorkan ke negara melalui rekening resmi PTPN2,"kata Ganda, Jumat (9/5/2025).


Jadi, lanjut Ganda, tidak benar tuduhan pembayaran ganti rugi lahan eks HGU masuk ke rekening pribadi. 


"Tidak benar itu,"ucapnya.


Pelaksana harian Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) Deli Serdang, H Suparno 

juga membenarkannya.


"Dari data-data dan dokumen yang ada, setorannya memang masuk ke rekening resmi PTPN 2, bukan ke rekening pribadi,"jelas Suparno saat dikonfirmasi.


Sementara Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Unit PTPN 1 Tanjung Morawa,  Eka Damayanti, juga menegaskan rekening nomor 222401000002301 adalah rekening giro PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN 2).


Penegasan ini menepis tudingan ganti rugi aset lahan eks HGU bisa melalui rekening pribadi.


Ditambahkan Ganda, semua prosedur pelepasan aset eks HGU di lingkungan PTPN 1 Regional 1, sudah memiliki standard baku. Para pihak yang ingin mendapatkan aset, lebih dulu mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumut untuk mendapatkan daftar nominatif. Baru kemudian dilakukan verifikasi atas lahan eks HGU tersebut, dan ditetapkan nilai ganti ruginya yang harus disetor ke kas negara melalui rekening PTPN.


"Dari bukti penyetoran ke kas negara itu kemudian menjadi dasar dilakukannya proses penghapusbukuan ke Meneg BUMN melalui Holding PTPN. Jadi semua prosedur itu harus dilakukan secara transparan dan akuntable. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini, apalagi sampai ada dugaan disetor ke kas pribadi, tidak mungkin itu,”tutur Ganda.


Iapun berharap, penjelasan ini sekaligus menjadi bahan sosialisasi, bagi warga masyarakat yang saat ini ingin mendapatkan lahan-lahan eks HGU. Sehingga tidak mudah terkecoh terhadap bujukan apalagi tawaran dari pihak tertentu yang mengaku bisa melakukan pelepasan aset eks HGU tanpa melalui prosedur seperti yang diungkapkannya di atas.


“Percayalah, semuanya sudah ada prosedurnya yang jelas dan terukur. Jadi jangan terprovokasi terhadap tawaran dari pihak yang tidak jelas, apalagi tidak melalui prosedur yang sudah disyaratkan dalam rangka pelepasan aset eks HGU,”ucanya.(sugiono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال