SerlokMedan.Medan - Laporan sangkaan praktik kekerasan seksual yang menyerang AHA (34), ustadz di Medan mulai berbalik arah. Giliran IL (48) dilapor ke Polda Sumut.
"Saya baru saja melaporkan IL atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28," kata AHA, ditemui wartawan di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (14/5/2025). IL adalah orang tua NA (18), yang sebelumnya melaporkan AHA di Polda Sumut atas sangkaan pencabulan terhadap anaknya.
"IL," imbuh AHA, "telah melakukan pencemaran nama baik serta berita bohong yang disampaikannya di sejumlah media online yang narasinya menghancurkan hidup saya. Semua itu berita bohong yang luar biasa." AHA terus bercerita.
Kebohongan pertama, jelas AHA, dia dituding merayu NA dan menawarkan kitab kuning, bahkan masuk ke kos NA
Kebohongan lainnya, mengajak makan malam NA bersama istrinya AHA.
"Itu sama sekali tidak benar. Mustahil saya lakukan, apalagi dengan sekongkol bersama istri saya," imbuh AHA lagi.
"Yang lebih menyakitkan lagi, saya dituduh mencekoki minuman yang saya sudah obat bius. Ini merupakan fitnah yang keji. Fitnah ini telah merusak hidup dan semua pekerjaan saya," tandas AHA.
Atas laporan pihaknya, kuasa hukum AHA, Bayu Nanda, SH., M.Kn., berharap penyidik Polda Sumut segera memeriksa IL serta semua pihak yang terlibat dalam aksi pencemaran nama baik AHA.
Laporan AHA terhadap IL diketahui teregistrasi bernomor STTLP/B/730/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Ribut soal ini mencuat akhir April 2025 seiring IL melaporkan AHA ke Polda Sumut.
Diketahui, ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.( har )