Satpol PP Akui Sudah Terima Laporan Kos-kosan tidak Berizin di Lubuk Pakam

 

Teks foto :Bangunan kos-kosan dekat SMPN2 Lubuk Pakam diduga tanpa izin.

SerlokMedan.LUBUK PAKAM

Bangunan kos-kosan 36 kamar diduga tidak berizin yang berada di dekat SMP Negeri 2 Lubuk Pakam Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang telah ditangani Satpol PP Deli Serdang.


Hal ini dikatakan Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Deli Serdang, R  Nainggolan kepada wartawan pada Kamis (14/2/25).


"Soal kos-kosan dua tingkat dekat SMP Negeri 2 Lubuk Pakam itu  sudah sampai ke kita dua bulan lalu,"jelasnya.


Namun R Nainggolan tidak merinci kapan dilakukan penindakan terhadap gedung kos-kosan diduga tidak berizin tersebut.


"Pastinya sudah masuk laporan soal bangunan kos-kosan itu kepada kami,"tutup R Nainggolan.


Informasi diperoleh menyebutkan, pemilik bangunan kos-kosan yang sudah hampir selesai pekerjaannya itu merupakan pensiunan kantor pajak. Istrinya guru di SMAN 2 Lubuk Pakam yang lokasinya berada persis di depan SMPN 2 Lubuk Pakam.


Akibat minimnya pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tanpa izin, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dinilai warga tidak punya nyali dalam menjalankan tugasnya sebagai penegakan peraturan daerah (perda).


Sehingga berdampak dengan tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


“Padahal PBG adalah legalitas berdirinya bangunan sesuai dengan perda. Bangunan tanpa PBG akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau juga bisa menjadi ladang pungli oknum nakal,” ungkap A Sitorus Pane, warga Lubuk Pakam.(sugiono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال