Polres T.Balai Tangkap 2 Orang Pengedar Narkotika




SerlokMedan.Tanjung Balai

Sat Narkoba polres Tanjung balai menangkap 2 ( dua) orang pengedar narkotika jenis sabu dalam satu lokasi di jalan pukat ujung, lingkungan V, kelurahan perjuangan kec. Teluk Nibung kota tanjung balai 


Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi yang di konfirmasi, membenarkan adanya penangkapan kedua orang yang di duga pengedar narkotika jenis sabu tersebut


Dikatakannya, kedua tersangka yang diamankan berinisial MH Alias M, Lk, 46, Wiraswasta , warga Jalan Pukat Lingkungan II Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan DS Alias D, Lk, 52, Wiraswasta , berdomisili di Jalan Langgar Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai , Sumatera Utara. "Ucapnya


Barang bukti yang disita berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,16 gram, 1 (satu) lembar lakban warna kuning yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, Uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA F1 ZR, tanpa nomor polisi. 


Dijelaskan Kasat, pada Jum'at, (7/2/2025) sekitar pukul 17.45 Wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu, Ujarnya.


Dimana sebelumnya tim mendapat laporan dan melakukan penyelidikan tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pukat Ujung Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Jelasnya.


Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy dengan langsung menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pukat Ujung Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.


Kemudian petugas yang menyamar langsung datang dan bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki diketahui berinisial MH Alias M dan DS Alias D.


Selanjutnya, petugas yang menyamar  langsung memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 Gram dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).


" Laki-laki berinisial MH Alias M menerima uang tersebut selanjutnya MH Alias M menyuruh DS Alias D untuk membelikan narkotika jenis shabu dan menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada DS Alias D ".


Lanjutnya, DS Alias D langsung mengambil uang tersebut langsung pergi keluar rumah untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA F1 ZR, tanpa nomor polisi dan tidak berapa lama kemudian tersangka DS Alias D menyerahkan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban didalam plastik warna hitam kepada MH Alias M.


Saat tersangka MH Alias M menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, Kepolisian yang menyamar tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap MH Alias M sedangkan DS Alias D yang dibantu tim opsnal lainnya.


Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap MH Alias M dengan didampingi Kepala Lingkungan dan di temukan terhadap MH Alias M, 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang terbalut 1 (satu) lembar lakban warna kuning yang terbungkus 1 lembar plastik warna hitam ditemukan di tangan kanan MH Alias M, 1 (satu) unit timbangan elektrik ditemukan di atas lantai rumah, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap DS Alias D ditemukan berupa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di saku sebelah kanan bagian depan DS Alias D dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA F1 ZR, tanpa nomor polisi ditemukan didepan rumah.


Kemudian dilakukan Introgasi terhadap MH Alias M dan DS Alias D mengaku bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik mereka dan didapatnya dari seorang laki-laki berinisial KT (LIDIK).


Kemudian terhadap MH Alias M dan DS Alias D beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke Markas Komando Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Terhadap kedua orang tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Tutup Kasat Res Narkoba. ( Har / red )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال