Tarif Parkir Baru Mulai Berlaku di Kota Medan

 


MEDAN, SERLOKMEDAN.COM

DPRD dan Pemerintah Kota Medan telah menyetujui kenaikan tarif parkir di kota tersebut. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diundangkan pada 4 Januari 2024 lalu.

"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah  telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.  Namun untuk kapan mulai berlakunya, itu bisa ditanya langsung ke Dinas Perhubungan," jelas Kepala Bidang Hukum Pemko Medan Yunita Sari, Kamis (18/04/2024). 

Menurut Perda tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua dan roda tiga adalah Rp2.000, sementara kendaraan roda empat, pick up, mobil penumpang, mini bus dan sejenisnya dikenai tarif Rp5.000. Tarif parkir untuk kendaraan truk mini dan sejenisnya adalah Rp7.000, sedangkan untuk truk bus dan alat berat sebesar Rp8.000. Tarif tertinggi adalah untuk kendaraan truk dengan gandengan dan trailer, yaitu Rp12.000.

Meskipun Perda tersebut telah diundangkan, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal, menyatakan bahwa hingga saat ini mereka masih menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda sebelumnya. Nikmal juga belum memberikan banyak informasi mengenai perubahan tarif parkir tersebut.

Belum ada tanggapan dari anggota Komisi IV DPRD Medan yang menangani soal retribusi terkait kenaikan tarif parkir ini. (SM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال