JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melarang kubu 01 yang dipimpin oleh Anies-Muhaimin dan kubu 03 yang dipimpin oleh Ganjar-Mahfud untuk bertanya kepada empat menteri Presiden Joko Widodo yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres.
Keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan pemanggilan keempat menteri tersebut adalah hasil kesepakatan para hakim, bukan untuk kepentingan kubu 01 dan 03. Menurutnya, pihak-pihak tersebut dipandang penting untuk didengar di persidangan yang akan dilaksanakan pada Jumat mendatang.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," kata Suhartoyo dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (01/04/2024).
Meskipun demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa keputusan untuk mengikutsertakan lima pihak tersebut tidak mencerminkan keberpihakan MK terhadap kubu 01 maupun 03. Hal ini untuk memastikan bahwa sidang berjalan dengan adil dan transparan.
Melansir CNN Indonesia, Selasa (02/04/2024), sebelumnya, kuasa hukum Anies-Muhaimin telah meminta MK untuk menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum. Permintaan ini juga didukung oleh tim hukum Ganjar-Mahfud. Meski demikian, MK telah menetapkan larangan bagi kedua kubu untuk bertanya kepada menteri-menteri tersebut dalam sidang PHPU. (SM)
