MK Kirim Surat Panggilan ke Sri Mulyani, Risma, Airlangga dan Muhadjir


JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada empat menteri yang akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. 

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengkonfirmasi surat panggilan tersebut telah disampaikan pada Selasa (02/04/2024). 

Keempat menteri yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Sidang yang dijadwalkan Jumat (05/04/2024) juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pemanggilan tersebut, menurut Ketua MK Suhartoyo, bukan berarti MK mengakomodir permintaan dari pihak tertentu, melainkan untuk memenuhi kepentingan para hakim dan mendengarkan berbagai pihak terkait sengketa tersebut. Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak berpihak kepada salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (05/04/2024)," jelas Suhartoyo, Selasa (02/04/2024). 

Sebelumnya, dua kubu, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta agar MK memanggil sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan terkait sengketa Pilpres 2024. Permintaan tersebut berdasarkan dugaan pemanfaatan sumber daya negara dalam mendukung salah satu kubu dalam pilpres tersebut.

Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa empat menteri yang dipanggil harus hadir langsung di sidang. Dia meyakini bahwa para menteri tidak akan mangkir dari panggilan sidang tersebut. Alasan-alasan seperti kunjungan kerja atau ketiadaan izin dari Presiden Jokowi tidak akan menjadi pembenaran untuk tidak hadir di sidang MK.

Melansir kompas.com, Rabu (03/04/2024), mahkamah memiliki pertimbangan tersendiri dalam memanggil empat menteri tersebut untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Pertimbangan ini didasarkan pada dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon serta keterangan dari berbagai pihak terkait. (SM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال