JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Kementerian Agama Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang mengharuskan calon pengantin untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimwin sebelum melangsungkan pernikahan, efektif mulai bulan Juli 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024.
Menurut Agus Suryo Suripto dari Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Kementerian Agama akan menyelenggarakan sosialisasi mengenai aturan baru ini hingga Juli mendatang, melibatkan kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh.
Suryo menjelaskan bahwa setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan dapat mencetak buku nikahnya. Kementerian Agama melihat Bimwin sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga Indonesia.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," ujar Suryo.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia. Bimbingan perkawinan akan menjadi kewajiban bagi semua calon pengantin tanpa pengecualian.
Melansir CNBC Indonesia, Senin (01/04/2024), diharapkan langkah ini akan memberikan kontribusi positif dalam membangun keluarga yang sejahtera dan mengurangi masalah sosial di masyarakat. (SM)
