Syarat Usia Minimum Calon Pilkada: Cagub 30 Tahun, Walikota 25 Tahun


JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM

Syarat usia minimum untuk calon Pilkada 2024 telah ditetapkan. 

Persyaratan usia minimal untuk calon Pilkada 2024, gubernur (cagub) ditetapkan menjadi 30 tahun, sementara untuk calon bupati/walikota adalah 25 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 7 Ayat (2) huruf e menegaskan hal tersebut.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Wali kota," bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e.

Selain usia, syarat administratif lainnya mencakup tingkat pendidikan, kesehatan, dan ketentuan hukum. Calon kepala daerah harus memiliki pendidikan setara sekolah lanjutan tingkat atas, bersertifikat bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan tidak sedang dalam proses pencabutan hak pilihnya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Menurut saya kalau secara administratif bisa terpenuhi, saya kira salah satu sosok yang bisa diusung adalah Mas Kaesang," kata Ketua DPP PSI, William Aditya Sarana, dalam keterangannya, Rabu (27/03/2024).

Pentingnya menjaga integritas dan kualitas calon pemimpin lokal menjadi fokus dalam penetapan persyaratan ini. Sebelumnya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep disebut-sebut sebagai calon gubernur DKI Jakarta jika memenuhi syarat administratif. Namun, saat ini usianya baru 29 tahun, yang berarti ia belum memenuhi kriteria usia minimal yang ditetapkan.

Melansir CNN Indonesia, Minggu (31/03/2024), meskipun demikian, ada spekulasi tentang revisi UU untuk memungkinkan partisipasi calon yang potensial seperti Kaesang. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan dan perlu proses yang panjang sebelum perubahan dapat diterapkan. (SM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال