Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembentukan Komite Publisher Rights



JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM

Sejumlah organisasi dalam koalisi masyarakat sipil, termasuk LBH Pers, SEJUK, AMSI, dan lainnya, mendesak pembentukan Komite Publisher Rights sebagai respons terhadap implementasi Peraturan Presiden No 32 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Koalisi masyarakat sipil tersebut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dan transparansi dalam proses seleksi anggota Komite oleh Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi. Mereka berharap komite tersebut akan mengutamakan integritas, kemerdekaan pers, dan kompensasi yang adil bagi perusahaan media.

"Pemberlakuan aturan ini dinilai perlu pengawalan dari berbagai sektor, pemangku kepentingan, serta kelompok masyarakat sipil secara luas. Maka itu, pembentukan komite ini diharapkan dapat berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel, dengan mengedepankan integritas dalam proses maupun hasilnya," demikian disampaikan dalam keterangan resmi dilansir dari DailySocial.id, Minggu (10/03/2024). 

Selain itu, Dewan Pers dan Tim Gugus Tugas diharapkan melibatkan pakar independen serta masyarakat sipil dalam menyusun aturan kerja komite. Perpres Publisher Rights, yang disahkan pada Februari 2024, menargetkan dukungan platform digital global terhadap jurnalisme berkualitas melalui mekanisme timbal balik yang seimbang.

Koalisi menilai pengawasan terhadap perusahaan platform digital perlu melibatkan berbagai sektor dan masyarakat sipil, serta menekankan pentingnya integritas dalam proses dan hasilnya. Aturan tersebut juga menetapkan kewajiban platform digital untuk tidak memfasilitasi penyebaran konten berita yang melanggar Undang-Undang Pers setelah menerima laporan. (SM) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال