JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Gugatan Anies dan Ganjar untuk sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan potensi untuk membalikkan hasil kontestasi tersebut.
Menurut Fadli Ramadhanil, Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), meskipun terdapat selisih perolehan suara yang signifikan, MK masih memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonan jika terbukti adanya dugaan kecurangan.
"Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom, Selasa (26/03/2024).
Fadli menekankan bahwa kedua pihak harus mampu menyajikan bukti-bukti yang meyakinkan para hakim konstitusi dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Dalam hal ini, jika terbukti adanya penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) oleh penjabat negara, Anies dan Ganjar harus dapat membuktikan di mana, bagaimana, dan oleh siapa praktik tersebut dilakukan serta berapa banyak pemilih yang terpengaruh.
Sidang perdana gugatan Anies dan Ganjar atas sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (27/03/2024), sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Meskipun proses ini dimulai hari ini, MK memiliki waktu maksimum 14 hari kerja sejak tanggal registrasi perkara pada 25 Maret 2024 untuk memeriksa sengketa sebelum membacakan putusan.
Perlu dicatat bahwa Anwar Usman telah dinyatakan tidak boleh terlibat dalam sidang ini berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada November 2023.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh mayoritas suara nasional dengan 58,58%, diikuti oleh Anies-Muhaimin dengan 24,95%, dan Ganjar-Mahfud dengan 16,47%.
Melansir kompas.com, portalswara.com, Rabu (27/03/2024), MK akan memeriksa bukti-bukti yang disajikan oleh kedua belah pihak dengan cermat sebelum mengambil keputusan terkait gugatan ini, yang berpotensi memengaruhi hasil Pilpres 2024. (SM)
