TAPTENG, SERLOKMEDAN.COM
Polres Tapanuli Tengah memasukkan tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga menggelembungkan dan mengurangi suara pada Pemilu 14 Februari lalu.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina Siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit (50), dan Doni Halomoan Situmorang (21).
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Arlin Parlindungan, menyatakan bahwa para tersangka sudah dijadikan tersangka dan sedang diburu polisi. Mereka diduga melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Mereka sudah kita jadikan tersangka. Tetapi dalam aturan pidana pemilu itu aturannya 14 hari penyidikannya. Mereka ini kita panggil sebagai tersangka tidak mau hadir lagi," kata AKP Arlin Parlindungan, Sabtu (30/03/2024).
Penggelembungan suara dan pengurangan suara peserta Pemilu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah. Suara Capres nomor urut 01 Anies dan Muhaimin Iskandar dilembungkan menjadi 315 suara, sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 300.
Para tersangka juga diduga mengurangi suara pasangan nomor urut 02 Prabowo - Gibran dan nomor urut 03 pasangan Ganjar-Mahfud, sehingga suara mereka menjadi kosong.
Ketahuan oleh seorang wanita yang protes karena suara Capres yang dipilihnya kosong, aksi manipulasi ini mengakibatkan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
Melansir portalswara.com, Minggu (31/03/2024), polisi mendesak para tersangka untuk menyerahkan diri dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran demokrasi ini. (SM)
